SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG RIAU, MARI KITA TINGKATKAN TALI PERSAUDARAAN KITA MELALUI FORUM INI

AD / ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ARTIS dan SENIMAN MINANG RIAU
( FORKASMI-Riau)

DASAR PENDIRIAN
Seiring dengan perkembangan dunia seni dan budaya serta mengantisipasi pengaruh budaya asing terhadap pembajakan karya seni dan budaya Indonesia, khususnya karya seni dan budaya Minangkabau. maka kami, para pendiri forum ini yang terdiri dari para artis, seniman dan para pemerhati seni dan budaya Minang yang berdomisili di Provinsi-Riau secara bersama-sama bersepakat untuk mendirikan sebuah forum sebagai sarana komunikasi, silaturahmi, pengembangan karir serta pengembangan seni dan budaya Minang.

PEMBUKAAN
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan atas berkah dan hidayah Nya, kami, beberapa orang artis dan seniman minang yang berada di propinsi riau bersepakat untuk mendirikan sebuah organisasi seni dan budaya Minang di Provinsi Riau dengan nama Forum Komunikasi Artis dan Seniman Minang Riau yang disingkat dengan nama FORKASMI-Riau, dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

1.   Forum ini bernama Forum Komunikasi Artis dan Seniman Minang Riau (FORKASMI-Riau)
2.   Nama FORKASMI-Riau tidak dapat dipisahkan karena FORKASMI-Riau adalah merupakan satu kesatuan organisasi minang yang bedomisili dan beraktifitas di wilayah Propinsi Riau.
3.   FORKASMI-Riau adalah organisasi yang berdiri sendiri di bawah sayap Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) dan tidak mempunyai hubungan struktural dengan organisasi lain.
Pasal 2
PENDIRIAN DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN

FORKASMI-Riau didirikan di Pekanbaru oleh beberapa orang Artis, Seniman, dan Pemerhati Seni Budaya Minang yang berada di Provinsi Riau pada tahun Dua Ribu Sepuluh dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN

1.   FORKASMI-Riau berkedudukan di Pekanbaru, ibu kota provinsi Riau dan dalam kesatuan negara Republik Indonesia yang merupakan sayap organisasi Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) di bawah Koordinator Bidang Adat Seni dan Budaya IKMR.

BAB II
AZAS dan SIFAT

Pasal 4
AZAS

FORKASMI-Riau berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” sebagai palsapah hidup masyarakat Minang dimana saja berada.

Pasal 5
SIFAT

FORKASMI-Riau bersifat terbuka untuk siapa saja para aktifis serta pemerhati seni dan budaya serta independen, kreatif, akomodatif terhadap siapa saja dan jenis seni budaya Minang yang beragam.




BAB III
VISI MISI

Pasal 6
VISI

FORKASMI-Riau ingin menjadi sebuah organisasi wadah perhimpunan artis dan seniman budaya Minang serta karya seni yang inovatif tanpa meninggalkan ciri khas budaya dan adat istiadat Minangkabau.
Pasal 7
MISI

Menjadi sebuah organisasi seni dan budaya yang terbesar dengan terus melakukan pengembangan terhadap seni dan budaya Minang yang selalu mengikuti perkembangan zaman, dengan modernisasi karya seni tanpa meninggalkan dan menghilangkan ciri khas budaya Minang sehingga karya seni Minang dapat diterima dan dikenal disemua kalangan.

BAB IV
MAKSUD dan TUJUAN

Pasal 8
MAKSUD dan TUJUAN

1.   FORKASMI-Riau mengedepankan kegiatan sosial dan sosialisasi seni dan budaya minangkabau baik itu secara sendiri-sendiri oleh anggota FORKASMI-Riau maupun secara organisasi
2.   FORKASMI-Riau dengan maksud sebagai wadah dan sarana bagi artis dan seniman Minangkabau yang berada di Provinsi Riau  dengan tujuan untuk pengembangan diri, karier dan karya seni di tingkat daerah, provinsi dan nasional serta internasional.
3.   FORKASMI-Riau bertujuan untuk mengkampanyekan karya seni Minangkabau yang bernilai luhur tinngi baik secara tradisional maupun secara modern agar masyarakat dapat memahami seni dan budaya Minangabau, serta merubah pemahaman nasional dan internasioanl yang keliru terhadap  seni dan budaya Minangkabau, sehingga hak hak budaya,karya seni yang menjadi karya seni asli minangkabau dapat terjaga dan terlindungi dari berbagai pembajakan dari luar.

BAB V
SEKRETARIAT, ORGANISASI dan KEANGGOTAAN
Pasal 9

Seakretariat berkedudukan di Pekanbaru, lokasi dan tempat serta standarisasi dan kelengkapan sekretariat ditentukan berdasarkan hasil kongres atau musyawarah besar
Pasal 10
ORGANISASI

FORKASMI-Riau terdiri dari :
1.   Dewan Pelindung yang secara otomatis setiap periode di bawah Pemerintah Provinsi Riau
Dan IKMR Riau
2.   Dewan Penasehat terdiri dari badan pendiri atau orang yang ditunjuk dan atau diminta oleh badan pendiri
3.   Dewan Pembina secara otomatis setiap periodenya di pimpin oleh kepala dinas pariwisata dan kebudayaan provinsi Riau, Sekretaris Jendral IKMR serta orang yang ditunjuk oleh ketua dan dewan Pembina bersama badan pendiri
4.   Pengurus Harian adalah jajaran pengurus yang bertindak sebagai eksekutif yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas FORKASMI-Riau
5.   FORKASMI-Riau dapat mendirikan cabang dengan dasar atas usulan minimal lima (5) orang anggota.
Pasal 11
KEANGGOTAAN

1.   Setiap orang perorangan PEMERHATI, PELAKU, PENCINTA SENI Minangkabau dapat menjadi anggota FORKASMI-Riau dan berdomisili di provinsi Riau
2.   Setiap anggota harus terdaftar di FORKASMI-Riau
3.   Setiap anggota yang diterima oleh FORKASMI-Riau secara sah ditandai dengan diterbitkannya kartu keanggotaan yang ditanda tangani oleh ketua FORKASMI-Riau dan dicap FORKASMI-Riau
4.   Keanggotaan Luar Biasa dapat diberikan oleh FORKASMI-Riau berdasarkan pertimbangan dan keputusan rapat Pengurus, jika ada orang perorangan atau lembaga yang dapat dianggap memberikan simpatisan atau kontribusi positif terhadap FORKASMI-Riau
Pasal 12
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

1.   Setiap anggota wajib menjaga nama baik FORKASMI-Riau dan IKMR dengan menjunjung tinggi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
2.   Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan untuk duduk sebagai pengurus
3.   Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan FORKASMI-Riau dan atau kegiatan lain dengan membawa nama FORKASMI-Riau berdasarkan izin tertulis dari FORKASMI-Riau
4.   Setiap anggota berhak dan wajib melaksanakan semua usaha untuk dapat tercapainya tujuan FORKASMI-Riau
5.   Setiap anggota wajib membayar iuran wajib yang telah ditetapkan oleh FORKASMI-Riau berdasarkan putusan tetap dari hasil rapat FORKASMI-Riau
6.   Setiap anggota berhak terhadap pembelaan hukum oleh FORKASMI-Riau secara adil dan kesamaan hak setiap anggota
Pasal 13
HILANGNYA KEANGGOTAAN

Hilangnya keanggotaan apabila :
1.   Meninggal dunia
2.   Mengundurkan diri dengan cara memberikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus FORKASMI-Riau
3.   Anggota yang diberhentikan melalui rapat pengurus
4.   Anggota yang dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana yang dilakukan secara sengaja, akan terputus secara otomatis jika setelah mendapatkan putusan tetap pengadilan dengan hukuman penjara 6 bulan atau lebih

BAB VI
RAPAT PIMPINAN,RAPAT PENGURUS dan RAPAT ANGGOTA

Pasal 14
RAPAT PIMPINAN

1.   Rapat Pimpinan adalah rapat jajaran pimpinan yang dihadiri oleh badan pendiri,dewan pelindung dan dewan penasehat yang dipimpin oleh ketua dewan penasehat atau dewan badan pendiri
2.   Rapat pimpinan diadakan minimal 3 ( tiga ) tahun sekali bertempat di Sekretariat FORKASMI-Riau atau tempat lain yang dianggap menguntungkan FORKASMI-Riau
3.   Rapat pimpinan membahas dan mengevaluasi kinerja pengurus harian serta mengangkat atau memberrhentikan anggota dewan pelindung, dewan penasehat atau keanggotaan luar biasa
4.   Rapat pimpinan mebahas keuangan dan pendanaan FORKASMI-Riau atau pembahasan lainnya yang berhubungan dengan pimpinan FORKASMI-Riau

Pasal 15
RAPAT PENGURUS

1.  Rapat Pengurus adalah rapat pengurus harian FORKASMI-Riau yang dilaksanakan secara rutin oleh pengurus harian secara rutin tiap bulan
2.  Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua FORKASMI-Riau atau sekretaris atau wakil ketua
3.  Rapat Pengurus membahas dan melahirkan kebijakan berhubungan dengan rencana kerja atau rencana kegiatan FORKASMI-Riau dan keuangan
Pasal 16
RAPAT ANGGOTA

1.   Rapat Anggota dilaksanakan secara rutin secara mingguan
2.   Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota FORKASMI-Riau yang dipimpin oleh ketua FORKASMI-Riau atau yang ditunjuk oleh ketua
3.   Rapat Anggota membahas masalah keanggotaan dan kegiatan serta rencana kegiatan anggota yang berhubungan dengan pengembangan FORKASMI-Riau
4.   Rapat Anggota dapat melahirkan kebijakan penghentian anggota salah satu atau beberapa orang keanggotaan

BAB VII
PLENO dan MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 17
PLENO

1.   Rapat Pleno adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan atau minimal dihadiri oleh 50% + 1 dari seluruh anggota dan pengurus inti
2.   Rapat Pleno diadakan minimal sekali 5 ( lima ) tahun berdasarkan masa jabatan ketua dan pengurus inti


3.   Rapat Pleno menghasilakn kebijakan internal yang berhubungan dengan penghentian dan pengangkatan serta pemilihan ketua dan pengurus inti yang berakhir masa jabatannya, sekaligus penetapan pengurus inti yang baru

Pasal 18
MUSYAWARAH LUAR BIASA

1.   Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan kapan saja sesuai usulan dari minimal 50%+1 dari total anggota dan atau pengurus inti
2.   Musyawarah Luar biasa melahirkan kebijakan kebijakn internal sehubungan dengan hal – hal yang berhubungan dengan pengangkatan atau penghentian ketua dan atau pengurus inti sebelum berakhir masa jabatannya karena sebab apapun

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 19
KEUANGAN

Keuangan organisasi bersumber dari :
1.   Iuran wajib anggota
2.   Donatur tetap organisasi atau dari anggota luar biasa yang ditetapkan
3.   Sumbangan pihak ketiga lainnya yang tidak mengikat
4.   Hasil usaha dari badan usaha milik FORKASMI-Riau atau dari keuntungan hasil kegiatan FORKASMI-Riau
5.   Segala macam bentuk keuangan akan ditempatkan pada salah satu atau lebih rekening bank yang ditunjuk dengan atas nama FORKASMI-Riau yang ditanda tangani  oleh ketua,bendara dan sekretaris





BAB IX
PEMBUBARAN dan AMANDEMENT

Pasal 20
PEMBUBARAN

Pembubaran FORKASMI-Riau dapat dilakukan jika diusulkan melalalui pleno atau musyawarah luar biasa yang dihadiri oleh minimal 4/5 anggota dan pengurus inti secara disetujui oleh quorum yang berjumlah minimal ¾ dari jumlah peserta yang hadir, dan menunjuk minimal 3 orang sebagai pelaksana likuidasi
Pasal 21
AMANDEMEN

Perubahan,pengurangan atau penambahan dalam anggaran dasar  hanya dapat dilakukan melalui pleno atau musyawarah luar biasa dan musyawarah besar dan musyawarah besar luar biasa

BAB X
Pasal 22
PENUTUP

Anggaran dasar ini dibuat dan disetujui secara bersama sama, dan mulai berlaku sejak tanggal enam belas bulan Desember tahun dua ribu sepuluh Masehi berdasarkan hasil pleno tanggal lima belas bulan Desember tahun dua ribu sepoluh Masehi.









ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ARTIS DAN SENIMAN MINANG
PROVINSI RIAU

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

  1. Semua pengertian yang terdapat dalam anggaran  dasar FORKASMI-RIAU berlaku dalam anggaran rumah tangga FORKASMI-RIAU
  2. Kerjasama dan komunikasi adalah kerjasama dan komunikasi yang dilakukan antar anggota, pengurus dan pihak eksternal yang kooperatif dengan FORKASMI-RIAU
  3. Artis adalah semua pekerja seni adat dan kebudayaan Minangkabau
  4. Seniman adalah semua orang yang bekerja dan berkarya seni Minangkabau baik secara perorangan maupun kolektif

BAB II
PROGRAM KERJA dan KEGIATAN
Pasal 2

Dalam rangka pencapaian tujuan dan pengembangan karier dan organisasi anggota dan FORKASMI-RIAU menetapkan kegiatan :
1.   Melakukan kegiatan sosial, baik terhadap anggota maupun pelaku seni di Ranah Minang dan masyarakat Minang serta masyarakat luas
2.   Melakukan kegiatan pementasan dan promosi seni dan karya seni asli minang secara terbuka dimanapun baik secara sendiri oleh FORKASMI-RIAU maupun kerjasama dengan pihak lain
3.   Melakukan usaha pelatihan – pelatihan kesenian yang bersifat praktis kepada masyarakat luas guna meningkatkan kecintaan terhadap kesenian asli dan berakar pada budaya asli minang
4.   Melakukan seminar yang bertujuan untuk menggali potensi kepariwisataan budaya minangkabau dan sumatera barat
5.   Melakukan kajian kajian budaya minangkabau guna meningkatkan kwalitas pemahaman tentang budaya minangkabau
6.   Melakukan kontrak kerjasama dengan pihak luar guna mempromosikan hasil karya seni para anggota FORKASMI-Riau dan hasil karya seni minangkabau lainnya yang berada dibawah naungan FORKASMI-Riau
7.   Memproduksi media informasi tentang seni dan budaya baik media cetak maupun elektronik
8.   Inventarisasi group kesenian yang berada di Riau baik group kesenian minang maupun non minang


(MASIH DALAM TAHAP PEMBAHASAN)